Sudah Jadi Tersangka, Penghina UAS Tak Ditahan

UAS-disambut-warga-bunayah.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan JB alias Jony Boyok sebagai tersangka dalam kasus penghinaan UAS di media sosial.

JB, pria 47 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini, Senin, 8 Oktober 2018.‎ Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dipastikan tidak akan menahan JB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

"Ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Baca Juga: Pria yang Sebut UAS 'Dajjal' Ditetapkan Jadi Tersangka

Sunarto menjelaskan dalam perkara ini JB dijerat dengan ‎Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Pasal tersebut mengatur bahwa tersangka dijerat dengan ‎pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.00,00. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id