RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berseliwerannya informasi terkait penahanan tiga dokter diduga tersandung kasus korupsi alat kesehatan, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, angkat bicara, Selasa, 27 November 2018.
Informasi beredar di masyarakat, dan juga istri dokter spesialis bedah kepala dan leher, Welli Zulfikar, peminjaman dan pemakaian alat habis pakai dan instrumen untuk operasi pasien di RSUD Arifin Ahmad.
Kabar tersebut dibantah oleh Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto. Ia mengatakan informasi yang beredar di media sosial begitu liar dan berisi informasi yang menyesatkan.
Suripto menyebutkan, seolah-olah ketiga dokter yang ditahan pascatahap II dari Polresta Pekanbaru, Senin sore, 26 November 2018, ditahan setelah melakukan kebaikan dengan meminjamkan alat kesehatan.
"Saya membaca di Medsos simpang siur beritanya. Jangan ada hoax," tegasnya.
Secara rinci, ia mengatakan, kasus turut menyeret dua pihak swasta, Yuni Efriati dan Mukhlis dari CV PMR tersebut, berawal dari kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad dari program Jamkesda.
Seharusnya, kata Suripto, penyediaan alat kesehatan melalui CV PMR, namun dalam praktiknya ketiga dokter justru membeli sendiri peralatan kesehatan tersebut dari distributor.
Bahkan, mereka cenderung melakukan penggelembungan anggaran. Selama proses pengadaan alat kesehatan berlangsung pada 2012-2013, total mereka melakukan 187 kali transaksi dengan modus serupa.
"Tidak benar kalau kami kriminalisasi. Fakta hasil penyidikan itu dijelaskan, RSUD Arifin Achmad telah merujuk CV PMR untuk mengurusi kesediaan alat kesehatan dari program Jamkesda.Tapi dalam praktiknya tiga dokter ini, malah membeli sendiri dari beberapa distributor terkait. Dia beli terus kemudian dia serahkan ke RSUD," jelasnya.
"Seolah-olah tiga dokter belinya dari PMR, tapi sebenarnya belinya dari tempat lain. Tapi harganya sudah tinggi sekali, tidak sesuai," lanjutnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi melibatkan tiga oknum dokter masing-masing drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Willi Zulfikar tersebut merupakan hasil penyidikan dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Fakta penyidikan, katanya, jelas menyatakan ketiga dokter itu melakukan transaksi diluar ketentuan dan penggelembungan (mark up) dalam penyediaan alat alat kesehatan tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id