Kasus Irwan Nasir Diduga Membeku, Gerindra Desak KPK Ambil Alih

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Puyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir yang juga merupakan Ketua DPW PAN Riau.

"Ada dugaan Kejaksaan Agung melempeng alias dipetieskan kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan Bupati Kepulauan Meranti ini," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 20 November 2018.

Desakannya ini, kata Arief, bukan karena Irwan Nasir yang secara terang-terangan mendukung Joko Widodo, tapi ini merupakan persoalan kinerja pemerintahan Joko Widodo terkait pemberantasan korupsi.

"Sebab akibat korupsi yang merajalela di Kepulauan Meranti ini, hak masyarakat untuk sejahtera yang dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo jadi terhambat," tambahnya.



Seperti dalam kasus pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara hampir puluhan miliar dan ternyata yang dijerat oleh Kejaksaan hanya pegawai-pegawai yang rendahan saja

"Ada keanehan bahwa beberapa kali Irwan Nasir diperiksa kejaksaan terkait kasus tersebut dan fakta-fakta dipersidangan juga ada dugaan kuat keterlibatan Irwan tapi Irwan tetap selamat, ini ada apa dengan Kejaksaan? Apa udah masuk angin," pungkasnya.

Terkait kasus KTP elektronik dalam fakta persidangan Nazarudin juga menyebut Irwan Nasir sebagai salah satu penerima dana hasil korupsi proyek E-KTP.

"Saya harap KPK segera juga periksa Irwan Nasir," tandasnya.

Selain itu, ada juga kasus lainnya yang melibatkan Irwan Nasir, yakni dalam kasus pemberian hibah lahan milik Pemkab Meranti pada Yayasan Meranti Bangkit yang jelas jelas merugikan negara

"Karena itu kami mendesak agar Kejaksaan Agung dan KPK segera mengambil alih kasus kasus dugaan yang melibatkan Bupati Meranti, jangan karena mendukung Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin tapi ditindak ya," tutupnya.