RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca penerapan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang menimbulkan tunda salur bagi Provinsi Riau, kini giliran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar menyebutkan bahwa sejak 31 Oktober 2018, pemerintah daerah tidak lagi dapat mengelola sendiri pendapatan yang bersumber dari TKA.
Peraturan baru itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
"Efektifnya sejak 31 Oktober 2018 silam soal Tenaga Kerja Asing dimana sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat," katanya, Jumat, 2 November 2018.
Akibatnya, Pemda Riau kini hanya dapat menunggu setoran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Untuk kemudian, disetorkan kembali ke kas daerah sesuai dengan jumlah TKA yang berada di Riau.
Padahal, Rasidin menuturkan sedikitnya Pemda pernah mengantongi Rp 4 miliar dari hasil kehadiran TKA di Riau. Itu untuk tahun 2017 saja.
"Kalau di 2018 ini masih sama angkanya. Per 31 Oktober kemaren saja perkiraan kita sudah melebihi Rp 3 miliar. Hanya dari pajak TKA," jelasnya.
Tambahnya, perusahaan besar yang paling banyak mendatangkan TKA nya ke Riau adalah PT Riau Andalan Pulpen and Paper (PT RAPP) dengan capaian hingga 800 TKA.
Angka tersebut dikatakan Rasidin masih tergolong kecil karena sebenarnya korporasi pelebur kertas raksasa ini membutuhkan TKA sebanyak 1200 orang.
"Itu biasanya PT RAPP yang TKA nya keluar masuk cukup tinggi. Mereka butuhnya hanya 3 bulan saja. Kemudian keluar dan masuk lagi," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id