Oknum Pengacara Diduga Terlibat Pemerasan Perusahaan di Rohil

PUNGLI2.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap seorang oknum pengacara berinisial YZ yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto di Pekanbaru, Senin, 15 Oktober 2018 menjelaskan dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, jajarannya turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp10 juta.

"Terlapor diamankan berikut barang bukti uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan dalam amplop putih," katanya.

Ia menjelaskan dalam OTT yang digelar akhir pekan lalu tersebut, jajarannya juga menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial FZ.

Kedua pelaku itu diduga terlibat dalam upaya pemerasan kepada sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir

Berdasarkan laporan polisi yang diperoleh, pelaku YZ diduga melakukan pemerasan di awali dengan cara mengerahkan sejumlah karyawan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu.

Karyawan perusahaan yang diduga dimobilisasi oleh YZ tersebut tergabung dalam serikat pekerja perusahaan itu.



Sementara Hasfiandi, selaku perwakilan perusahaan berupaya menanyakan kepada terlapor maksud dan tujuan aksi unjuk rasa tersebut.

"YZ menyatakan bahwa unjuk rasa itu bisa dihentikan, dengan catatan Hasfiandi bersedia menyetorkan uang sebesar Rp50 juta," lanjut Sigit.

Permintaan YZ yang dianggap berlebihan itu membuat Hasfiandi yang juga sebagai pelapor dalam perkara tersebut tidak menyetujuinya. Namun, pada keesokan harinya YZ kembali diduga memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang sama.

Kondisi tersebut yang kemudian membuat pelapor berfikir ulang untuk menyetor uang permintaan YZ. Namun, pelapor tidak tinggal diam dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menyerahkan sejumlah uang yang diminta YZ.

Polres Rohil yang memperoleh informasi itu selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan pemerasan tersebut. Tanpa kesulitan berarti, Polisi berhasil menangkap YZ saat menerima uang yang dibungkus amplop putih sebesar Rp10 juta. Saat ini Polisi terus menyelidiki perkara yang diduga melibatkan oknum pengacara tersebut. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id