RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Wakil rakyat dari Komisi II Pelalawan DPRD Pelalawan menyayangkan banyaknya perusahaan yang menunggak pembayaran PPJ non PLN hingga Bulan Oktober 2018 ini.
Apalagi nilainya tak main-main, mencapai puluhan miliar rupiah.
Oleh karena itu, wakil rakyat meminta Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan tegas mengenai tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN. Termasuk perusahaan besar yang nunggak alias ngemplang pajak.
Diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Pelalawan, Tengku Khairil, Selasa 9 oktober 2018, pihaknya memuji BPKAD Pelalawan dalam merealisasikan aturan mengenai PPJ non PLN ini sejak diberlakukan.
Hanya saja, terjadinya tunggakan dari 10 perusahaan yang saat ini menjadi persoalan yang membutuhkan ketegasan dari instansi terbut. Sebab jumlah tunggakan terbut tidaklah kecil dan sampai puluhan miliar jika semuanya digabungkan.
"Kita akui Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari PPJ non PLN ini. Tapi perlu ketegasan lagi agar semua wajib pajak menurut dan pendapatan lebih besar lagi," tutur Tengku Khairil.
Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, Komisi II sebagai salah satu pencetus PPJ non PLN mendukung langkah BPKAD menagih utang ke perusahaan-perusahaan penunggak.
Pada dasarnya adalah perusahaan besar seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beserta perusahaan perkebunan sawit lainya.
Tengku Khairil mencontohkan Kabupaten Siak yang mampu merealisasikan PPJ non PLN dan para perusahaan besar di Siak patuh serta membayar kewajibannya seperti IKPP dan perusahaan lainnya.
Langkah itu perlu diikuti Pemda Pelalawan agar tunggakan kewajiban pajak tidak terulang lagi.
"Kita punya Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mari kita bangun kerjasama dalam penagihan PPJ non PLN dengan mereka," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Pelalawan menyebutkan tunggakan PPJ non PLN belum sepenuhnya tuntas. Dari 10 perusahaan yang menunggak sudah mulai mengangsur setelah dikirim surat teguran dua kali. (****)