Mulai Hari Ini, BPKAD Pelalawan Tarik Pajak ke Pengusaha Walet

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan akan menarik pajak penghasilan sarang walet. Penarikan oleh Pemda ini diberlakukan secara resmi mulai tahun ini.

Hal ini dilakukan sebab saat ini Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan mulai membidik para pengusaha burung walet di seluruh wilayah Pelalawan. Pajak walet menjadi potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pelalawan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukumnya.

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddi, mengatakan mulai pekan ini pihaknya akan melakukan penagihan pajak penghasilan burung walet sesuai dengan Perda.

"Mulai Senin besok kita sudah jalan untuk melakukan penagihan pajak walet. Pengusaha walet akan dikenakan pajak sesuai Perda kita," kata Devitson, Minggu, 9 September 2018.



Sementara BPKAD, kata Devitson, telah berkoordinasi dengan pengusaha burung walet. Organisasi yang menaungi para pemilik sarang walet itu menyambut baik Perda pajak walet tersebut.

Bahkan, asosiasi menjadi corong pemda untuk melakukan penagihan pajak walet kepada pengusaha. Di sisi lain asosiasi akan mendirikan organisasi sayapnya di masing-masing kecamatan untuk mempermudah kerjasama dan komunikasi hingga ke wilayah daratan maupun pesisir.

"Kalau tidak salah, jumlah pengusaha walet di Pelalawan mencapai 3.000 orang. Sudah bisa dibayangkan PAD yang akan masuk jika dilakukan maksimal," tandasnya.

Namun, kata Devitson, tidak semua pengusaha menjadi wajib pajak. Perda yang disosialisasikan ke asosiasi walet, terdapat klasifikasi penghasilan pengusaha walet yang dikenakan pajak. Petugas akan melakukan penagihan pajak sesuai besaran penghasilannya pemilik sarang walet

Devitson merincikan, jika pengusaha walet dikenakan pajak Rp 100 ribu per bulan berarti Rp 1,2 juta setiap tahun. Jika Rp 1,2 juta dikalikan 3.000 pengusaha walet, setiap tahun Pemda akan menerima Rp 3,6 miliar hanya dari pajak walet. (****)