Defisit, Pemprov Tak Sanggup Penuhi Tambahan Anggaran

Sekretaris-Daerah-Provinsi-Riau-Ahmad-Hijazi3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di tengah kondisi keuangan Pemprov Riau yang defisit akibat penerapan tunda salur oleh pusat. Rupa-rupanya masih ada saja pihak-pihak yang makin membebani daerah dengan alasan menambah anggaran untuk kepentingan belanja.

Tak tanggung-tanggung, pihak tersebut meminta tambahan belanja hingga mencapai Rp 200 miliar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengaku sulit mengakomodirnya.

"Kesulitan kita adalah mengakomodir keinginan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menambah lagi. Anggaran yang diminta itu sampai Rp 200 miliar," katanya, Jumat, 28 September 2018.

Jika keinginan itu dikabulkan, dikhawatirkannya akan terjadi gagal bayar terhadap pengerjaan proyek-proyek yang saat ini dalam kondisi sedang berjalan. Tak hanya itu, alokasi untuk kepentingan lainnya juga terancam akan gagal untuk dibayarkan.



"Karena kalau kita tambah pun selain sumber dananya juga tidak ada, nantinya akan gagal bayar. Dari mana sumber dananya? Kita sudah berpikir keras untuk mencari solusi tatkala ada permintaan untuk menambah," imbuhnya.

Ini dibuktikan dari beberapa pertemuan yang dilakukan antara sekda se Provinsi Riau bahwa ternyata ada beberapa Kabupatennya mengalami kas kosong.

"Kemaren kita rapat ternyata ada laporan dari beberapa Sekda bahwa kondisi di beberapa sebagian Kabupaten dan Kota ada yang kosong kasnya. Tapi alhamdulilah ada DBH yang bisa mengalir dari alokasi pajak," tegasnya.

Berdasarkan pasal 44 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 bahwa DPRD diberikan kewenangan untuk menyampaikan haknya seperti mengajukan rancangan Peraturan Daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler dan keuangan serta administratif.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id