RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekanbaru, berinisial RF alias Eko (23). Residivis itu diringkus di Sumatera Barat,
Wakil Kapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, mengatakan, warga Jalan Rawa Sari II Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru itu ditangkap berdasarkan laporan Afrianda alias Nanda (33) dengan nomor: LP/1042/VII/2018/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek.Bukit Raya tanggal 20 Juli 2018.
Afrianda merupakan pemilik sepeda motor yang dicuri tersangka saat parkir di restoran Ayam Grepek Bensu Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (20/9)) pukul 19.30 WIB
Pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di TKP berbeda. Sebanyak 16 kendaraan roda dua berhasil dicurinya sejak awal tahun ini.
"Ada sekitar 12 titik aksi kejahatan Curanmor dengan motor sebanyak 16 unit. Masing di wilayah berbeda. tujuh lokasi di Kecamatan Bukit Raya, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, 1 wilayah Sukajadi, 1 wilayah Payung Sekaki dan 1 lagi wilayah Tenayan Raya," ujar Edy, didampingi Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi, saat ekspos penangkapan, Senin, 3 September 2018.
Edy mengatakan, tersangka merupakan pencuri motor yang kerap mengincar korban anak kos dan mahasiswa. Pelaku mempelajari wilayah-wilayah dan waktu di mana pemilik motor lengah dan dia lalu melancarkan aksinya.
Sementara untuk barang bukti, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 1 lembar STNK sepeda motor dengan Nopol BM 5270 ED, 1 helai celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter Z warna merah hitam.
"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polda Sumbar. Berkat kerja sama Polda Riau, Polda Sumbar dan Polresta Pekanbaru pelaku berhasil dibekuk. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukitraya untuk proaes lebih lanjut. Tersangka melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih DPO," pungkas Edy