RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelarian dua residivis berinisial ZC dan RB berakhir di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru, Riau.
Mereka adalah komplotan perampok dengan sasaran warga asing asal Singapura. Tak main-main, korbannya diancam menggunakan benda mirip senjata api lalu dipaksa masuk mobil dan dipukuli. Usai itu, harta benda dan uang tunai dikuras.
Baca: Turis Singapura Dirampok Di Pekanbaru, Uang Rp 10 Juta Raib
Adalah HA, wanita WNA Singapura yang jadi sasaran aksi kejahatan ZC dan RB. Korban dipukul hingga mengalami memar di wajah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Agustus 2018, persis setelah HA menukar uang di money changer Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Baru ke luar toko, korban langsung dihampiri pelaku.
Modusnya, ZC dan RB menghampiri korban dengan berpura-pura kenal. Sebetulnya HA sudah curiga, bahkan menolak tawaran pelaku yang mengajaknya masuk mobil dengan dalih mengantarkan pulang.
Tapi apa daya, wanita tersebut kehabisan cara untuk menolak tawaran itu, ditambah pelaku memaksanya.
"Korban dipaksa masuk ke mobil milik pelaku. Satu orang menunggu di dalam kendaraan, satu lagi turun menghampiri dengan modus pura-pura kenal. Di dalam mobil mereka beraksi," tutur Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Kamis 9 Agustus 2018 siang.
Pelaku berjumlah tiga orang, dan polisi pun setakat ini masih memburu seorang lainnya berinisial EY.
Pengakuan korban, dalam mobil dirinya diancam menggunakan benda mirip senjata api. HA juga sempat mendapat kekerasan.
"Korbannya dipukul. Untuk dugaan senjata api masih kita dalami, apakah benar," lanjut dia.
Tak banyak yang bisa diperbuat wanita berusia 56 tahun ini. Ia hanya bisa pasrah, tangan serta kakinya dipegang, bahkan kepalanya sengaja diduduki. Kemudian ZC dan rekan-rekannya menguras harta benda korban hingga uang tunai dengan total kerugian sebesar Rp10 juta, termasuk mata uang Dollar Singapura turut dirampas.
"Setelah itu korban diturunkan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Tim yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan. Hasilnya, dua pelaku kita amankan bersama beberapa barang bukti. Yang satu kita tangkap di Jalan Pesisir dan satu lagi di Jalan Soebrantas," ulas Bimo.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru melanjutkan, aksi dengan modus serupa sudah enam kali dilakoni komplotan tersebut, dengan sasaran wanita yang baru ke luar dari ATM atau tempat penukaran uang. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi-bagikan untuk keperluan sehari-hari dan sisanya dipakai foya-foya.
Atas ulahnya, ZC dan RB pun harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara, setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian motor dan barang-barang berharga.
"Kali ini kita kontruksikan sesuai Pasal 365 KUHP," tutup Kompol Bimo Ariyanto. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id