RIAU ONLINE, BANGKINANG - Berbagai motif penipuan dilakukan oknum untuk memperkaya diri, seperti yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Bangkinang berinisial BO (34), bersama dua orang temannya RW (20) dan IF (28). Bak adegan film, mereka merekayasa perampokan uang senilai Rp 92.540.000, honor RT/RW dan Bansos untuk Kelurahan Pasir Sialang dan Kelurahan Pulau. Tak tanggung-tanggung, BO pun membuat laporan palsu ke Polres Kampar berdasarkan laporan Polisi nomor LP/333/XII/2017/Riau/Res Kampar tanggal 20 Desember 2017.
Kejadiannya bermula pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu BO berangkat dari salah satu bank setelah mengambil uang dana honor RT/RW dan Bansos, setelah mengambil uang, BO menuju ke Kantor Camat Bangkinang.
Berdasarkan keterangan tersangka BO saat melapor, sesampainya di jalan lintas Bangkinang-Petapahan, BO berhenti di Gerai Ponsel Elok Cell untuk membeli pulsa, saat dia membeli pulsa ada 2 orang yang tidak dikenal berhenti dan langsung masuk ke dalam mobil yang diparkir di depan kios ponsel lalu mengambil tas warna cokelat berisi uang yang diletakan di kursi depan beserta kunci mobil pelapor. Kemudian 2 orang tersebut melarikan diri ke arah Bangkinang Kota menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam dengan nopol tidak diketahui.
Namun nahas bagi BO dan ke-2 temannya, sandiwara yang mereka mainkan akhirnya terungkap oleh penyidik Polres Kampar. Dari hasil penyelidikan didapat kesimpulan bahwa BO telah melakukan rekayasa kasus pencurian bersama pelaku lainnya untuk mengambil uang yang dibawanya tersebut.
Meski sempat buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap ketiganya pelaku, Kamis, 12 Juli 2018 di tempat terpisah. Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Otak pelaku rekayasa perampokan uang Bansos dan gaji RT/RW ini adalah BO yang merupakan mantan Bendahara Kantor Camat Bangkinang, saat ini yang bersangkutan dan 2 pelaku lainnya sudah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ungkap Fajri. (*)