RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD membidangi aset meminta pihak pengelola Lagoi Resort agar menyerahkan kembali saham milik BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) seperti semula.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby. Menurutnya, pemindahan saham yang diduga dilakukan sepihak oleh tiga orang oknum mantan Pejabat Riau melanggar hukum.
"Tidak ada alasan yang membolehkan untuk melakukan pemindahan saham secara sepihak oleh tiga orang oknum mantan pejabat ini," ungkap Politisi Hanura ini, Senin, 28 Agustus 2018.
Dewan, lanjut Politisi yang kerap disapa Datuk ini, meminta hak itu dikembalikan pada Riau seperti awalnya dahulu, sehingga bisa mendatangkan deviden untuk menambah pendapatan Riau.
Baca Juga: Kejar Aset Lagoi Resort, Dewan Panggil PT SPR
"Mekanismenya kita anggap tidak benar, karena tidak melibatkan DPRD Riau, kalau misalnya pengelola Lagoi tetap bersikukuh dengan adanya proses yang lama, kita akan bawa ini ke ranah hukum, karena ini bertentangan dengan hukum," jelas Datuk.
Mengenai kerugian yang ditimbulkan akibat penyerahan aset secara sepihak oleh oknum mantan pejabat ini, Datuk menyerahkan pada OJK untuk menghitung jumlah total kerugian selama ini.
"Sudah hampir 25 tahun dari tahun 1993. Bayangkan saja Rp 2 M pertahun, pertumbuhan aset itu kan berbeda setiap tahunnya," lanjutnya.
Klik Juga: Dua Cara Ini Bisa Rampungkan Kisruh Lagoi Resort
Selain itu, Datuk mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera mendatangi pihak pengelola Lagoi guna mendesak agar saham itu dikembalikan seperti semula.
"Kita akan ke Lagoi, kalau ke kantor perusahaannya di Singapura itu sulit, karena kita harus minta izin dulu ke Mendagri," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id