RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau fraksi Gerindra Sejahtera Marwan Yohanes meminta pihak kepolisian untuk tidak menghalang-halangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
Hal tersebut disampaikan Marwan menanggapi tidak diberinya izin deklarasi #2019GantiPresiden oleh pihak kepolisian pada Minggu, 26 Agustus 2018.
"Tidak boleh ada satu kelompok manapun yang bisa melarang kelompok lain untuk dapat menyampaikan aspirasi maupun pernyataan sikapnya di depan umum," tegas Politisi asal Kuansing ini, Jumat, 24 Agustus 2018.
Anggota komisi III DPRD Riau itu juga meminta kepolisian untuk bersikap tegas dan bersikap adil dalam melihat pro dan kontra terkait hal ini.
Baca Juga: Kapolda Riau: Deklarasi #2019gantipresiden, Batalkan
"Jangan seperti belah bambu, satu diinjak satu diangkat," tuturnya.
Ditambahkan Marwan, tugas kepolisian bukannya melarang aksi yang dilindungi UUD 1945 ini, tapi hanya memastikan bahwa aksi ini tidak ada anarkis yang menganggu ketertiban umum.
"Tugas dari kepolisian adalah bagaimana jalan aksi ini tidak anarkis, sesuai dengan yang diharapkan, silahkan diatur itu, bukannya malah tidak memberi izin," tegasnya.
Klik Juga: Deklarasi #2019GantiPresiden, Bawaslu: Kita Tak Berwenang Melarang
Ia juga mengatakan jika ada kelompok tertentu yang menentang itu sama saja melanggar undang undang dan kebebasan berpendapat.
"Negara tak boleh kalah dengan kelompok manapun. Negara tak boleh kalah dengan siapapun, negara haris hadir mengamankan itu, polisi dalam hal ini amankan semua kelompok masyarakat," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id