RIAU ONLINE, PELALAWAN - Setelah dua tahun menghilang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menangkap buronan kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Amanah Pelalawan yang terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2016 lalu, Minggu, 12 Agustus 2018 malam.
Perempuan berinisial NAP alias Nadya (28), warga di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci itu menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah lama menghilang, sekitar dua tahun setelah kasus ini diselidiki dan ia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Selasa, 14 Agustus 2018.
Teddy menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi terkait keberadaannya. Selanjutnya, Minggu, sekitar pukul 22.30 wib bersama anggota Unit III dan tim Opsnal, dirinya menyelidiki keberadaan NAD. Hingga akhirnya, tersangka diamankan.
"Langsung kita bawa ke mapolres dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Teddy. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online
Follow Instagram riauonline.co.id