RIAU ONLINE, PEKANBARU - Guna membudayakan anti korupsi pada sistem birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, DPRD Riau dan Pemprov Riau secara bersama-sama akan membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat bersama Pemprov guna membahas Perda budaya integritas ini.
"Kita sudah rapat tadi dengan Pemprov dalam rangka menyusun budaya integritas ini, bagaimana budaya pemerintah baik legislatif maupun eksekutif bisa menerapkan budaya anti korupsi," ungkap Pria yang kerap disapa Dedet ini, Senin, 6 Agustus 2018.
Perda yang diberi nama Perda integritas ini, lanjut Dedet akan mengatur beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif di Riau.
"Misalnya bertemu dengan klien harus mengundang semua pihak, minimal 5 orang. Tidak boleh satu-satu, ini kan salah satu cara mengantisipasi korupsi," ujar Dedet.
Selain untuk mengantisipasi tindakan korupsi, Perda ini juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini dirasa kurang.
"Juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Mengenai waktu penyelesaian Perda ini, sambung Dedet, akan segera disahkan dalam waktu dekat ini sehingga masyarakat akan lebih merasa puas dengan kinerja Pemerintahan.