RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ombudsman perwakilan Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat Riau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran administrasi terkait pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman wilayah Riau Ahmad Fitri. Menurutnya masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi setiap pelayanan masyarakat karena itu merupakan hak masyarakat.
"Masyarakat bisa mengadukan langsung ke website kita di ombudsman.go.id, sertakan laporan beserta dokumen pendukung seperti foto dan video," ungkap Ahmad Fitri, Selasa, 7 Agustus 2018.
Sebelum melaporkan pelanggaran tersebut, masyarakat diingatkan Ahmad untuk mengadukan terlebih dahulu kepada Unit Pengaduan yang sudah disediakan oleh instansi tersebut.
"Setiap pelayanan masyarakat itu ada unit pengaduannya, masyarakat juga bisa melaporkan ke sana dan menembuskan laporan ke kita," tambah Ahmad.
Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dilakukan oleh Ombudsman adalah menerima laporan dan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut.
"Selanjutnya kita minta klarifikasi dan memanggil terlapor, dari informasi yang sudah dikumpulkan ini, kita analisa putuskan hasilnya apakah memang ada pelanggaran," ulasnya.
Apabila ada pelanggaran, Ombudsman mengaku tidak bisa memberikan sanksi, namun akan merekomendasikan atasan dari pelayanan tersebut untuk memberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.
Sejauh ini, Ombudsman Perwakilan Riau sudah mensosialisasikan himbauan ini melalui sejumlah lembaga, mulai dari mahasiswa, media, ormas, dan LSM.
Lebih lanjut, Ombudsman Riau akan tetap mengawal setiap pelanggaran pelayanan masyarakat meskipun tidak ada laporan resmi dari masyarakat.
"Kita juga aktif di media sosial, dan kita juga punya akun sendiri, apabila ada dugaan kami akan berinisiatif untuk menindaklanjuti, tapi alangkah baiknya ada laporan langsung ke kita," tutupnya.