Catat, Ini Iuran Berkedok Pungli di Sekolah

ILUSTRASI-PUNGLI1.jpg
(VIVA.CO.ID)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menegaskan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah tetap tidak diperbolehkan, apalagi hingga mengakar dan sulit diberantas. Kendati pungli tersebut bertujuan untuk alasan pembayaran seragam sekolah, buku LKS dan lainnya.

"Apapun bentuknya pungli itu tidak boleh. Meskipun alasannya keseragaman," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Juli 2018.

Disampaikannya, seharusnya wali murid diberikan kebebasan untuk memilih. Bukan malah dipaksa, karena menurutnya, tidak semua orang tua yang menyekolahkan anaknya memiliki ekonomi yang sama.

Baca Juga Orang Tua Siswa Keluhkan Dugaan Pungli Di Sekolah Ini


"Meskipun memilih, mereka (orang tua,red) tetap harus dipandu (untuk keseragaman,red) seperti warna serta mau pakai seragam apa setiap harinya. Tapi selama ini yang kami amati bahwa para orang tua tidak ingin direpotkan," jelasnya.

"Jadi setahu kami sekolah itu saat menetapkan dana untuk keperluan seragam baru orang tua murid membelinya lewat sekolah. Itu pun melalui pihak ketiga seperti koperasi. Tapi sekolah juga tidak boleh mewajibkan semuanya," imbuhnya.

Untuk itu, tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang dibentuk sejak 2016, membeberkan jenis pungli yang biasa beredar di sekolah. Antara lain uang pendaftaran masuk, uang SSP atau komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les.

Klik Juga Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam, Jika Ada Laporkan Kesini...

Termasuk pula diantaranya buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda membawa kue atau makanan syukuran, uang infak, uang fotokopi, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan.

Selanjutnya, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koprasi (uang tidak di kembalikan), uang PMI, uang dana kelas sampai uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR.