Dugaan Pungli di RSJ, Dewan: Pungutan Harus Ada Landasan Hukum

Stop-Pungli.jpg
(internet)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau membidangi kesehatan yang merupakan mitra kerja Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan angkat bicara terkait adanya isu pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh RSJ.

Sekretaris Komisi V Ade Agus Hartanto, mengungkapkan apabila memang ada indikasi pungli, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan internal untuk membahas ini.

"Kita belum lakukan pengecekan ke sana tentang itu, belum ada laporan juga ke kita, apabila memang ada pelanggaran, RSJ harus mengembalikan," ujar Politisi PKB ini, Sabtu, 30 Juni 2018.

Namun, apabila RSJ sudah melakukan sesuai dengan peraturan yang jelas, itu tidak masalah karena sudah jelas uang yang dipungut itu akan dimasukkan kemana.

"Kita tetap mengacu pada peraturan, apapun pungutannya harus ada landasan hukumnya," katanya.

Sementara itu, Direktur RSJ Tampan Haznelli Juita, mengungkapkan bahwa pungutan yang dilakukannya sudah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).

"Pergub Nomor 2 tahun 2015, tarif test kesehatan jiwa itu memang Rp 400 ribu," tegas dia.


Mengenai adanya dugaan pungli yang disampaikan oleh Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yaqub Tambusai, Haznelli juga membantah hal tersebut.

Dijelaskannya, memang berdasarkan aturan yang berlaku, apabila melakukan test kesehatan jiwa sebelum masa 6 bulan, hanya perlu membayar sebesar Rp 50 ribu untuk administrasi.

"Beliau ini tidak memperpanjang tapi merubah, sebelumnya dia memang tes belum 6 bulan yang lalu untuk Pekanbaru, tapi saat ini dia mengurus tes kesehatan jiwa untuk sebagai syarat maju di Bawaslu Riau," jelasnya.

"Peruntukkannya kan sudah berbeda, jadi tes sebelumnya itu tidak bisa diperpanjang, tapi harus dibuat baru," jelasnya.

Seperti yang diketahui, dugaan tindakan pungutan liar mencuat dalam pembayaran biaya Tes Kesehatan Rohani bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.

Hal ini diungkap para peserta tes calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se Riau, diantaranya yaitu Komisioner Panwaslu kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai. Ia mengaku dimintai biaya tes ulang baru dengan tarif Rp400.000.

"Saya diminta bayar juga empat ratus ribu. Padahal baru saja tes beberapa bulan yang lalu, harusnya ketentuannya diperpanjang dengan cukup membayar administrasi 50 ribu karena belum 6 bulan," ujar Yasrif, Jumat, 29 Juni 2018, di RSJ Tampan.

Yasrif mengatakan persoalan pembayaran ini seperti semaunya mereka, karena bersamaan dengan tes kesehatan jiwa bagi para bacaleg parpol.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id