RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap 33 kilogram sabu-sabu dari tangan lima tersangka. Selain sabu-sabu, Polisi turut menyita 42.500 butir pil ekstasi.
"Seluruh barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp42,75 miliar," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Nandang di Pekanbaru, Jumat, 3 Agustus 2018.
Penangkapan tersebut dilakukan di depan Pos Polisi Medang Kampai, Kota Dumai pada Rabu, 1 Agustus 2018 kemarin. Selain menyita narkoba, polisi turut menyita satu unit Mobil Honda CRV warna putih dan satu unit Toyota Avanza.
Nandang mengatakan narkoba tersebut terlebih dahulu masuk dari salah satu pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Sedianya narkoba yang terdiri dari 33 paket dengan bungkus teh bertulisan Cina warna hijau dan kuning serta 42.500 ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru dan Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, Polisi berhasil melacak upaya tersebut sebelum berhasil ditangkap di wilayah Dumai.
Ia menuturkan dari lima tersangka yang ditangkap dari pengungkapan itu, dua diantaranya diantaranya merupakan pasangan suami isteri.
Mereka masing-masing berinisial SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, SY (38) dan istrinya PA (24) berasal dari Kota Dumai, serta DR (36) dan RD (30) dari Sumatera Utara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id