Polisi Bekuk Kurir Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
(MERDEKA.COM)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang sindikat pengedar narkoba yang diduga kuat dikendalikan seorang tahanan yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gobah Pekanbaru.

Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman di Pekanbaru, Rabu, 25 Juli 2018, menjelaskan dari pengungkapan tersebut jajarannya menyita satu paket besar sabu-sabu sebesat 87,42 gram, 18 butir ekstasi hingga satu unit mobil Honda Brio.

"Sabu-sabu dan ekstasi itu diperoleh tersangka atas suruhan seorang tahanan LP Gobah," katanya.

Ia menjelaskan seorang tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial MN alias Nafis. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ronggo Warsito atau hanya berjarak beberapa kilometer dari Lapas Gobah, Pekanbaru.

Kasus itu terungkap setelah Polresta Pekanbaru memperoleh informasi akan keberadaan tersangka yang diketahui kerap memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.

Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko dan Ipda Safril. Hasil penyelidikan diketahui ternyata tersangka Nafis merupakan salah satu target operasi yang selama ini diburu polisi.

Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap Nafis pada Sabtu, 21 Juli 2018 pekan lalu di kediamannya. "Saat penggerebekan, kami menemukan satu kantong plastik yang berisi sabu-sabu dan ekstasi," tuturnya.

Selain itu, Polisi turut menemukan satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,5 juta, sepeda motor, slip setoran Bank BCA yang diduga terkait transaksi narkoba serta satu unit mobil Honda Brio.

Lebih jauh, kepada polisi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IS yang kini telah ditetapkan sebagai buron.

Sementara itu, IS sendiri diketahui dikendalikan oleh seorang Napi yang mendekam dibalik jeruji Lapas Klas IIA Pekanbaru berinisial EK.

Dedi mengatakan tersangka mengaku menjadi suruhan EK untuk menyerahkan narkoba tersebut ke orang yang telah ditentukan. Mereka berkomunikasi melalui ponsel.

Saat ini, jajaran Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan seorang tahanan yang diduga sebagai pengendali narkoba dari dalam Lapas. (**)