9 Bulan Usai Bebas Bersyarat, Oknum Satpol PP Pelalawan Nyabu Lagi

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
(MERDEKA.COM)

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - FP alias Ucok (41), oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pelalawan yang merupakan seorang residivis kembali harus menghadapi ancaman penjara dalam kasus yang sama, narkotika, setelah ditangkap pada Kamis, 19 Juli 2018.

Ucok ditangkap bersama belasan paket sabu, alat hisap sabu, uang tunai, hingga timbangan di rumahnya Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah menyebutkan Ucok baru 9 bulan keluar dari Lembaga Permasyarakat. Namun, dia tidak kapok dan kembali terjerat kasus yang sama.

"Tersangka Ucok baru 9 bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) atas kasus narkoba juga. Ternyata dia tak kapok dan mengulanginya kembali," ungkap Romi, Jumat, 20 Juli 2018.

Baca Juga Oknum Satpol PP Pelalawan Usai Dibui Dibekuk Lagi Gara-Gara Sabu



Menurut Romi, sebenarnya Ucok belum bebas murni pada kasus narkoba yang pertama menjeratnya. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP).

Namun, Ucok malah kembali mengulangi kejahatan yang sama dengan kasus yang lebih lagi di masa bebas bersyarat itu.

Sebelumnya Ucok dipenjara karena memakai narkoba, kali ini Romi mengatakan, tersangka tak hanya berstatus sebagai pengguna melainkan juga pengedar sabu.

Dari dalam kantongnya dan di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan 13 paket sabu serta barbuk lainnya. Satu paket kecil narkotika yang dibalut tisu.

Klik Juga Narkoba Senilai Rp3,6 Miliar Disita dari Tangan Mahasiswa Pekanbaru

Selain itu, ditemukan pula kotak rokok berisi tiga pipet, kaca pirek, dan plastik bening di kamar mandi pelaku. Didalamnya terdapat tiga paket sedang sabu dan 9 paket kecil sabu yang dibungkus plastik merah.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kita sedang mendalami kasus ini termasuk asal-usul barang bukti," tandasnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (****)