RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan yang pernah mendekam di penjara selama satu tahun karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, kembali berulah setelah keluar dari Lapas.
"Pelaku juga residivis kasus narkoba dan menjalani masa tahanan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, Jumat, 20 Juli 2018.
Pria berinisial FP alias Ucok (41) kembali harus menghadapi ancaman penjara setelah ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Kamis, 19 Juli 2018.
Ucok dibekuk di Jalan Seminai, Kecamatan Pangkalan Kerinci sekitar pukul 01.04 WIB. Romi menjelaskan tersangka merupakan pemakai dan pengedar. "Kali ini tersangka sebagai pemakai dan juga pengedar," ungkapnya.
Penangkapan Ucok berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Seminai.
Selanjutnya, petugas di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka.
Baca Juga Narkoba Senilai Rp3,6 Miliar Disita dari Tangan Mahasiswa Pekanbaru
Setelah menunggu di TKP sampai Ucok melintas hendak pulang ke kediamannya di Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ketika itu, polisi langsung mengikuti hingga ke rumahnya. Ucok akhirnya ditangkap di kamarnya.
"Kita mengikutinya sampai ke dalam rumah. Langsung kita tangkap ketika ia di dalam kamarnya," jelas Romi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dari tangannya berupa tiga paket sedang sabu-sabu dan 10 paket kecil sabu-sabu dengan total berat mencapai 3,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas menggeledah kediamannya.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan, dompet, handphone, plastik bening pembungkus sabu, pipet, kaca pirek, dan sendok. Kemudian, timbangan digital, serta plastik dan tisu. (****)