RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan mahasiswa sebagai pengedar, pasca terungkapnya sindikat barang haram itu dengan barang bukti mencapai dua kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp3 miliar.
"Pengendali ada di Bengkalis. Tapi masih kita dalami jaringannya, apakah (jaringan) Bengkalis atau Dumai," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Jumat, 29 Juni 2018.
Tiga orang tersangka ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru dengan dua diantaranya berstatus mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa yang diduga sebagai pimpinan kelompok tersebut berinisial Ak alias Akram (26). Dia merupakan mahasiswa akhir semester 10 salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru.
Dari tangan Ak, Polisi menyita dua paket besar sabu-sabu dibungkus plastik teh China dan 500 butir pil ektasi.
Pengakuan Ak, dia telah dua kali menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke Kota Pekanbaru. Dia memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang yang kini dalam penyelidikan kepolisian.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial DP alias Danu (21) dan seorang mahasiswa berinisial DK (23). Keduanya diduga sebagai kaki tangan tersangka AK.
Baca Juga 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Mahasiswa Pekanbaru
Selain mendalami jaringan narkoba dengan jumlah fantastis tersebut, Santo juga mengatakan pihaknya turut menelusuri aset-aset jaringan yang terungkap tersebut.
Hal ini sesuai keterangan tersangka yang mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke Pekanbaru. Sementara setiap kali membawa narkoba, dia memperoleh upah sebesar Rp7 juta.
"Kita dalami TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga. Kita akan kerjasama dengan Polda Riau," ujarnya.
Melengkapi Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru pada Sabtu (23/6) akhir pekan lalu.
Agung menjelaskan jajarannya membutuhkan waktu sekitar dua bulan lamanya untuk menangkap ketiga tersangka tersebut.
"Mereka ini merupakan target utama kita. Dua bulan kita intai sampai penangkapan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya. (**)