Polda Riau Ungkap 3 Perkara TPPU Narkoba Sepanjang 2017-2018

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyatakan berhasil mengungkap sebanyak tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidikan perkara tindak pidana narkoba.

"Keberhasilan itu mengantarkan Ditresnarkoba Polda Riau terbaik pertama dalam mengungkap perkara TPPU dari Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto di Pekanbaru, Kamis. 

Dia menjelaskan tiga perkara TPPU dari penyidikan perkara narkoba tersebut diungkap jajaran Polda Riau sepanjang 2017-2018 dengan total nilai aset yang berhasil ditelusuri mencapai lebih dari Rp3 miliar. 

Selain tiga perkara yang diungkap dan dinyatakan telah lengkap oleh kejaksaan atau P21, Polda Riau turut menangani dua perkara lainnya yang kini dalam proses penyidikan. 

Ia merincikan, perkara TPPU pertama yang berhasil diungkap dengan melibatkan pusat penelusuran analisis transaksi keuangan (PPATk) tersebut dari tersangka Iskandar Zulkarnain alias Ulung. Ulung merupakan tersangka kepemilikan ribuan pil ekstasi yang ditangkap di Kota Pekanbaru. 

Dari hasil penelusuran Polda Riau pada 2017 lalu, ditemukan aliran dana Rp168 juta serta aset berupa mobil mewah Pajero Sport yang merupakan hasil dari transaksi narkoba. 

Perkara selanjutnya diungkap Polda Riau dari tersangka bandar narkoba bernama Eri Khusnadi alias Eri Jack, warga Bengkalis yang memiliki 40 kilogram sabu-sabu dan 160.000 ekstasi pada medio 2017 lalu. 

Dari tangan Eri Jack yang pada Desember 2017 lalu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, polisi berhasil menyita sejumlah barang mewah. Terdiri dari speed boat, mobil mewah, dua unit Jetski serta beberapa aliran dana ke penyedia jasa keuangan di Jakarta. 

"Nilai aset diperkirakan sekitar Rp600 juta," ujarnya. 

Perkara ketiga juga masih yang sama dari perkara bandar narkoba Eri Jack, dengan tersangka Zulfahdli alias Fadhli yang berhasil ditelusuri usaha sewa jetski di pantai wisata Bengkalis serta turut disita uang tunai sebesar Rp260 juta.

Sementara perkara keempat yang kini masih dalam penyidikan adalah TPPU dari pasangan suami isteri bandar narkoba Hendri Giriang dan Ida Fauziah, pemilik 1,5 kilogram sabu-sabu dengan nilai penelusuran berhasil disita uang tunai Rp57,8 juta serta aset lainnya yang masih dalam penelusuran. 

Terakhir perkara ke lima adalah kurir narkoba dari tersangka Ririyandi dan Masdoni, pemilik 2,5 kilogram sabu-sabu dengan temuan aliran dana di Bank sebesar Rp1,5 miliar.

Kapolda Riau dalam beberapa kali kesempatan terus menyatakan untuk memerangi bandar dan pengedar narkoba, tidak hanya dengan menjerat pidana narkotika namun harus berupaya memiskinkan tersangka. (**)