RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau bersama Polres Siak menangkap pasangan suami istri asal Sumatera Barat atas kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu.
Pasutri itu berinisial YD (43) dan ELV (34). Ternyata, ELV istrinya yang berusia 10 tahun lebih muda itu merupakan istri muda si YD.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN Riau, Brigjen Wahyu Hidayat dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu, 1 Agustus 2018. Lantas, apakah ELV benar-benar terlibat dalam jaringan narkoba itu?
Wahyu mengatakan bahwa ELV tidak benar-benar terlibat dalam kasus itu. Justru ELV mengikuti YD, si pria tambun yang sebelumnya merupakan sopir travel itu untuk menjemput paket berupa tulang belulang.
Ternyata, YD justru mengambil satu karung berisi sabu-sabu senilai lebih dari Rp15 miliar.
"Masih kita dalami peran istrinya karena saat ditangkap, istrinya tidak tahu kalau suaminya membawa 10 kilogram sabu-sabu," ujarnya.
Hasil penyelidikan BNN Riau, YD merupakan kurir yang telah berulang kali mengirim serbuk haram tersebut dalam jumlah besar dari Siak, Riau menuju Sumatera Selatan.
Tercatat sedikitnya dua kali upaya pengiriman sabu-sabu masing-masing berjumlah setengah kilogram dan satu kilogram yang berhasil lolos dari pengamatan petugas.
Kini, YD terancam hukuman mati dalam kasus tersebut. Wahyu menjelaskan tersangka YD dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan BNN Riau telah melakukan pengintaian selama tiga bulan lamanya sebelum kasus pengiriman sabu-sabu senilai Rp15 miliar tersebut terungkap. Penyelidikan berawal dari informasi akan masuknya narkoba sabu-sabu dari Malaysia menuju Selatpanjang, Kabupaten Meranti.
"Jadi sejak 21 April kemarin sudah kita selidiki. Kita lakukan pemetaan juga siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya.
Hasil penyelidikan petugas mengerucut pada tersangka YD, warga Bukit Tinggi yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir travel tersebut. Tiga hari sebelum penangkapan, kata Wahyu, pihaknya bahkan telah mengerahkan personel untuk melakukan pengintaian.
Tersangka YD, kata Wahyu sempat menginap di salah satu hotel di Harapan Raya, Kota Pekanbaru. Dia menginap di hotel itu setibanya dari Sumatera Barat, Sabtu (28/7) malam sebelum ditangkap.
Pada Minggu dinihari pukul 03.00 WIB, tersangka keluar dari hotel bersama istri mudanya tersebut dan langsung melaju ke Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. Tim yang terus membuntuti tersangka akhirnya berhasil melakukan penangkapan tepat di depan Mapolres Siak.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN Riau. Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan salah satu yang terbesar sepanjang 2018 ini. Pihaknya masih terus menyelidiki jaringan lainnya karena mereka semua menggunakan sistem jaringan terputus. (**)