RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan koruptor yang juga pernah menjabat Menteri Keluatan dan Perikanan di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri, ditunjuk sebagai Ketua DPD PDI Peruangan Riau.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut juga sempat dijadikan Pelaksana Harian (Plh) usai dilengserkannya Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Kordias Pasaribu.
Pengangkatan Rokhmi Dahuri sebagai Ketua DPDP Definitif ini usai kantor DPD partai berlambang banteng moncong putih digeruduk kadernya sendiri, pekan lalu. Senin, 9 Juli 2018.
Baca Juga:
Mantan Menteri Kelautan Resmi Jadi Ketua Definitif PDIP Riau
Kader Segel Kantor DPD, PDIP: Kita Apresiasi
Penunjukkan ahli kelautan dan perikanan tersebut sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Riau dibenarkan oleh Bendahara DPD PDIP Riau, Makmun Solikhin.
Ia menjelaskan, Rokhmin Dahuri sudah terlebih dulu menjabat sebagai Ketua Plh DPD PDIP Riau. "Sudah diputuskan, ketua definitifnya Pak Rohmin Dahuri," ungkap Ketua Komisi II DPRD Riau ini, Senin, 16 Juli 2018.
Makmun mengatakan, untuk Surat Keputusan (SK) penunjukkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, diiringi dengan pendaftaran para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) asal PDI Perjuangan Riau ke KPU.
"SK nya akan diumumkan oleh Pak Rokhmin Dahuri sendiri kepada seluruh pengurus partai, dilanjutkan dengan pendaftaran Bacaleg," ujar Makmun.
Kepemimpinan Rokhmin melanjutkan periodesasi Kordias Pasaribu hingga 2020 mendatang, dimulai 2015 silam. Mengenai perombakan, jelas Makmun, tidak ada perombakan berarti, namun ada pengurus akan digantikan karena sudah menyatakan pengunduran saat Pilkada serentak lalu.
"Ada Pak Tondi, ia sebelumnya menjabat wakil ketua, tapi karena ia ikut Pilkada di daerah Sumut menggunakan perahu partai lain, maka ia mengundurkan diri dan di kepengurusan jelas akan diganti dengan kader lain," jelasnya.
Klik Juga :
Kordias Pasaribu Dicopot Dari Jabatan Ketua DPD PDIP Riau
Kalah Di Sejumlah Pilkada, PDIP Merasa Dikeroyok
Dengan terpilihnya ketua defenitif yang baru, maka diyakini Makmun tidak akan ada persoalan lagi, dan akan diterima oleh seluruh kader PDIP Riau.
"Saya rasa semua kader pasti menyepakati hasil putusan DPP," tutupnya.
Sebelumnya, Rokhmin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Juli 2007, dalam kasus dana nonbudgeter.
Tak puas dengan putusan itu, Rokhmin mengajukan banding yang putusannya justru menguatkan putusan tingkat pertama. Demikian pula dengan upaya kasasi ditempuhnya ternyata kandas.
Rokhmin tetap dihukum tujuh tahun penjara. Namun upaya Peninjauan Kembali (PK) ditempuhnya dikabulkan MK dan hukumannya dikurangi 2,5 tahun.
Heboh saat dijerat KPK, heboh pula saat putra nelayan asal Cirebon itu tuntas menjalani masa hukuman. Pada 25 Nvember 2009, Rokhmin yang mulai memasuki masa bebas bersyarat dijemput sejumlah tokoh nasional menjemputnya.
Tokoh-tokoh nasional seperti Mahfud MD, Akbar Tanjung, Anies Baswedan, hingga Taufik Kiemas, ikut menjemput Rokhmin di gerbang LP Cipinang. Rokhmin masih tetap diakui sebagai orang penting sekalipun pernah menjadi napi korupsi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id