RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Rokan Hulu dan Pekanbaru menjemput paksa Faisal Umar, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa di Rokan Hulu, Riau, senilai Rp2,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady di Pekanbaru, Jumat, 6 Juli 2018, membenarkan penangkapan Faisal yang merupakan kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) tersebut.
"Kasi Intel dan Pidsus Kejari Rokan Hulu langsung menjemput yang bersangkutan," katanya.
Dia mengatakan tersangka dijemput paksa di kediamannya di Kalau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru, Rabu, 4 Juli malam lalu.
Menurut dia, penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kejari Rokan Hulu terlebih dahulu berkoordinasi pihaknya selama beberapa waktu lalu, mengingat keberadaan tersangka berada di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Lebih jauh, ia menuturkan pihak kejaksaan terpaksa harus menghadapi keluarga tersangka dan terlibat perdebatan alot untuk menggelandang tersangka.
"Ada perlawanan keluarganya. Dilakukan negoisasi di situ, akhirnya dia bersedia diperiksa hari ini di Pekanbaru," tuturnya.
Ia menuturkan penjemputan paksa dilakukan karena Faisal telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul. Padahal pemanggilan itu diperlukan untuk proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
"Dia kan dipanggil-panggil, tapi tidak hadir. Sampai tiga kali. Tapi keluarganya ngelak kalau pernah menerima panggilan. Jadi dipanggil paksa untuk diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohul, Herlambang, saat ditemui irit bicara terkait penjemputan paksa terhadap Faisal. Dia hanya mengatakan bahwa perkara itu masih dalam penyidikan pihaknya.
Untuk diketahui, perkara ini juga menjerat Arie Kurnia Arnold, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul. Dia telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arnold sempat dituntut pidana selama 6 tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas di persidangan yang digelar pada medio September 2017 lalu.
Dalam dakwaan JPU dinyatakan, perbuatan Arie dilakukannya bersama Faisal Umar pada Mei 2015 silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku kuasa direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogjakarta dan Batam.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut. Rinciannya, peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.
Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id