Kejati Periksa Dua Pegawai BRK Dalu-dalu

ILUSTRASI-KREDIT-FIKTIF.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa pegawai Bank Riau Kepri (BRK). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp40 miliar.

Ada dua orang pegawai BRK Cabang Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, yang dipanggil, Rabu, 4 Juli 2018. "Dua saksi dai bagian pencairan kredit," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Muspidauan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit di bank tersebut. Tidak berhenti di dua saksi ini, Kejati juga mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi lainnya.

"Masih ada jadwal pemeriksaan saksi dari BRK," kata Muspidauan.

Sebelumnya, lima pegawai bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga telah diperiksa. Mereka adalah seorang Pimpinan Seksi (Pimsi) di BRK Capem Dalu-dalu, dan empat orang analis kredit.

Dalam penyidikan perkara penyimpangan kredit, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang yang saksi, termasuk 37 orang debitur. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kredit.

Muspidauan menyebutkan, sejauh ini proses penyidikan masih berupa penyidikan umum. Belum ada pihak bertanggung jawab yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab. "Nanti akan ditetapkan tersangka," tambah Muspidauan.


Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, menerangkan dugaan penyimpangan dalam perkara ini berupa penyalahgunaan kredit, tepatnya kredit fiktif yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. "Penyalahgunaan kredit," kata Subekhan.

Subekhan mengatakan, dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya lumayan besar. Diketahui, kredit fiktif itu lebih dari Rp40 miliar. Sementara terkait kerugian negara, Subekhan menyebut belum dilakukan penghitungan.

Untik diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Pada umumnya, para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit tersebut macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018. Saat itu, Kepala BRK Capem Dalu-dalu berinisial AA. (*)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id