RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengungkapkan setidaknya ada lima TPS dari berbagai kabupaten kota di Riau yang akan masih melakukan pencoblosan meski waktunya sudah lewat.
Ketua KPU Riau Nurhamin, mengatakan pencoblosan ulang ini sah-sah saja dan harus dilakukan paling lambat tiga hari sejak Pilkada dimulai, yakni sampai 30 Juni 2018.
"Memang ada beberapa TPS yang bermasalah, terhitung hari ini hingga dua hari kedepan, 5 TPS akan mengulang pencoblosan dan 1 lagi melanjutkan. Karena waktu mengulang selambat - lambatnya 3 hari setelah pencoblosan awal usai," jelas Nurhamin, Kamis, 28 Juni 2018.
Adapun penyebab terjadinya pencoblosan ulang. Nurhamin menjelaskan beberapa kendala, diantaranya seperti surat suara yang rusak, adanya pemilih yang mencoblos dua kali, dan masalah - masalah umum lainnya.
"2 TPS yang bermasalah berada di Kabupaten Kampar, 1 TPS di Rohil, dan 2 TPS di Siak,"ia merinci.