Dewan: Program Sertifikat Lahan Gratis Dimanfaatkan Perusahaan Serakah

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto menilai program pemerintah pusat yang mengeluarkan sertifikat lahan gratis tidak tepat sasaran.

"Program ini tidak tepat sasaran untuk masyarakat kecil, ini malah dimanfaatkan oleh perusahan-perusahaan yang serakah," ujar Politisi PKB ini, Senin, 4 Juni 2018.

Dicontohkan anggota DPRD Dapil Pelalawan Siak ini, perusahaan PT Adei Plantation, dimana perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran izin Hak Guna Usaha (HGU).



"Di sana itu, ada lahan sekitar 350 ha yang dinyatakan dulu bermasalah dan mengakibatkan vonis pidana untuk petinggi PT Adei Plantation," kata Sugianto.

Lebih lanjut, menurutnya, program ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melanggengkan kebunnya dengan cara dibungkus lewat suatu bentuk Kredit Kepada Koperasi Primer (KKPA) yang di Surat Keputusan (SK) kan oleh kepala daerah.

"Program pemerintah atas sertifikat gratis, bukan masyarakat kecil yang dapat sertifikat gratis tapi malah sekelompok orang dan perusahaan yang serakah, ada juga dugaan kelebihan HGU PT Sari Lembah Subur yang saat ini di proses sertifikat gratis dari pemerintah," ulasnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah pusat sampai daerah mengkaji ulang dan berhati-hati tentang persoalan ini, dan kepada Presiden ia minta untuk memberi sanksi bagi oknum yang ikut bermain di pelegalan tanah ini.

"Perusahaan yang dalam hal ini PT Adei Plantation sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak taat sama hukum, dan mengelabui negara baik dalam pelaporan investasinya maupun pelanggaran yang lainnya," tutupnya.