Disaksikan Scale Up, Konflik Warga Teluk Meranti dan PT Arara Abadi Selesai

Scale-Up-Seleseaikan-konflik.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FATMA KUMALA)

LAPORAN: FATMA KUMALA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Scale Up (Sustainable Social Develpment Partnership) menjadi saksi penandatanganan antara 14 warga Kelurahan Teluk Meranti dan PT Arara Abadi untuk kesepakatan penyelesaian konflik, Jumat, 1 Juni 2018 di kantor Scale Up Jalan Kenari Nomor 15 Pekanbaru. Penandatanganan ini merupakan salah satu hasil dampingan Scale Up yang sudah berjalan lebih dari 3 tahun.

Direktur Scale Up M Rawa El Amady yang dalam penandatangan penyelesaian konflik ini bertindak sebagai saksi menyebutkan untuk menyelesaikan konflik antara 14 masyarakat Kelurahan Teluk Meranti dengan PT Arara Abadi, ia seperti mendapatkan durian runtuh.

“Seperti mendapat durian runtuh. Dalam penyelesaian konflik ini kami melewati diskusi-diskusi alot tapi sudah selesai di periode awal saya. Belum sebulan saya menjabat sebagai pimpinan di Scale Up,” ucapnya.

Dalam penyelesaian konflik ini, sebut Rawa, Scale Up membangun komunikasi yang semula tidak berjalan baik antara masyarakat dan perusahaan. Penyelesaian konflik dimulai dengan bersedianya perusahaan menerima kehadiran masyarakat dan sebaliknya.

“Ini yang awalnya kami bangun. Memperjuangkan hak masing-masing tidak lagi harus dengan kekerasan. Bagaimana masing-masing memperjuangkan haknya secara ekual,” tuturnya.

Kemudian, Conflik Resolution Head Sinar Mas Forestry, Hari Cahyono menyebutkan penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi harmoni baru antara perusahaan dan masyarakat.


“Harapannya, dengan MoU ini maka kita akan memulai babak baru untuk bangun satu harmoni antara masyarakat dengan perusahaan. Dan dengan program pemberdayaan ekonomi dari perusahaan kepada masyarakat, nantinya dapat menjadi kontribusi tambahan pendapatan masyarakat,” katanya usai menjadi saksi penandatanganan MoU antara PT Arara Abadi dan masyarakat Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Dalam MoU tersebut, penyerahan bantuan biaya program pemberdayaan ekonomi akan diserahkan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan kesepakatan.

Kemudian Yanto, masyarakat Kelurahan Teluk Meranti menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan titik awal agar ke depannya hubungan masyarakat dan perusahaan bisa lebih baik.

“Terima kasih atas kepedulian perusahaan kepada kami. Bertahun-tahun perselisihan akhirnya hari ini selesai juga. Tak ada konflik yang tak bisa diselesaikan,” sebutnya.

Disampaikan Yanto, dalam perjalanan ke depan pihaknya akan terus memantau terkait sosial dan kebijakan-kebijakan pemerintah terutama masalah sumber daya alam, seperti permasalahan lahan gambut yang tak bisa dikelola. Hal tersebut akan ia sampaikan kepada perusahaan.

“Mengkritisi bukan berarti membenci. Orang yang mengkritisi itu orang yang masih sayang dan peduli. Kita bertetangga seharusnya saling memberi dan mengerti. Memberi bukan harus soal duit terus, memberi bisa berupa ilmu dan pengalaman,” pungkasnya.

“Kemarahan keegoan awalnya hanya karena kebuntuan komunikasi saja. Saya minta maaf jika selama penyelesaian konflik ada kata dan perbuatan saya yang tidak berkenan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, konflik ini bermula pada tahun 2016 yang disebabkan salah penafsiran mengenai tata batas areal yang berada di lahan seluas 13,2 Ha.

PT Arara Abadi merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) atas kawasan hutan Tanaman Kehidupan Kelola Lindung yang terletak di distrik Merawang, kelurahan Teluk Meranti, kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 diberikan hak atas areal IUPHHK-HTI seluas 299.975 Ha

Kesepakatan ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan manfaat secara sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari bagi kedua pihak yang berselisih berdasarkan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai IUPHHK-HTI PT Arara Abadi berakhir.