Diduga Tak Miliki Izin, Perusahaan Ini Garap Ribuan Hektare Lahan Masyarakat

Ketua-Pansus-Rencana-Tata-Ruang-Wilayah-RTRW.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

LAPORAN: HASBULLAHTANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penyerobotan lahan di Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilim kembali terjadi. Kali ini dilakukan salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Salah seorang mahasiswa dari organisasi Himpunan Pelajar mahasiswa Tanah Putih (Hipermata), Abdul, menyebutkan, ada sekitar ribuan hektare tanah yang diserobot oleh perusahaan tersebut.

"Perusahaan tersebut sudah memakai ribuan hektare milik masyarakat setempat tanpa izin, kami sudah tanyakan izin mereka kepada kecamatan dan ternyata izin mereka tidak ada," Terang Abdul kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 18 April 2018.


Oleh karena itu, lanjut Abdul Budi Ain, masyarakat setempat merasa tidak senang dan mereka pun berupaya melapor kepada DPRD Riau.

"Lahan itu digarap untuk kepentingan pribadi, makanya masyarakat marah, dan kami ke sini (DPRD Riau) mau menyampaikan aspirasi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar saat dihubungi melalui telepon seluler, mengaku sudah mendapat kabar tersebut dan akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

"Kita akan tinjau langsung ke lahan yang diduga, kita mau memastikan dengan batas - batas lahan yang diserobot oleh perusahaan itu," ujarnya.

Ketua DPD Demokrat Riau ini juga berpesan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan ini.

"Ini sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hutan masyarakat, aparat harus segera proses laporan ini,sebelum masyarakat bertindak anarkis," tutupnya.(2)