Inilah Curhatan Kejati, Sering Kalah Saat Hadapi Korporasi Pembakar Lahan

Karhutla-di-Pekanbaru.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syukur mengatakan bahwa upaya pihak dalam memberi efek jera kepada para pembakar hutan dan lahan sering kandas di tengah jalan ketika berhadapan dengan perusahaan atau korporasi.

"Pengalaman sebelumnya yang kita hadapi ada pada korporasi. Itu sering bermasalah. Kalau masyarakat ataupun pengurus dan sebagainya tidak ada kendala," katanya di Gedung Dang Merdu lantai 8 Kantor Gubernur Riau, Kamis, 8 Maret 2018.

Menurutnya, korporasi acapkali melakukan upaya secara besar-besaran dalam melakukan pembelaan yang berbeda agar tidak salah di mata hukum dan negara.

Baca Juga Wakapolda Ingin Libatkan Ustaz Cegah Kabut Asap, Begini Reaksi Plt Gubri

"Untuk korporasi itu yang agak bermasalah. Seperti Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang gampang lupa dan mereka bisa menyulapnya," imbuhnya.

Selain itu, menurutnya perusahaan juga memiliki saksi ahli dengan kualifikasi di bidangnya sehingga Kejati Riau sering kewalahan ketika berhadapan dengan pemodal besar ini.


"Kemudian saksi ahli dari kita kurang. Kalah dari saksi ahli yang didatangkan perusahaan. Mereka punya semuanya. Kita kalahnya di situ," tandasnya.

Klik Juga Riau Kumpulkan Pasukan Dan Satukan Cegah Karhutla Meluas

Harapannya, di tahun ini Kejati Riau menang dalam menghadapi korporasi sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pembakar lahan.

"Harapan saya kelemahan di TKP dan saksi ahli untuk kita saling bersinergi dengan mendatangkan penyidik dari Polda dan Polres sehingga akan cepat dan mudah pembuktiannya. Kami dari kejaksaan komitmen supaya penanganan ini harus ada efek jeranya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id