Sekdaprov: Jangan Pikir Perjalanan Dinas Bagian dari Pendapatan

Sekdaprov-Hijazi2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyayangkan masih ada saja jajarannya yang tidak bisa membedakan antara biaya perjalanan dinas dengan pendapatan.

Akibatnya, kata-kata tuntutan sempat didengarnya karena ketentuan untuk penggantian perjalanan dinas tidak diterapkan sampai tidak diindahkan.

"Jangan berpikir kalau perjalanan dinas itu bagian dari pendapatan. Itu merupakan ongkos di luar kita. Kalau perjalanan dinas dianggap sebagai pendapatan ya seperti itu jadinya. Bilang mana hak kami-mana hak kami," katanya di halaman Kejati Riau, Jumat, 11 Mei 2018.

Menurutnya, untuk mencairkan biaya yang dikeluarkan dari perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas) OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau sampai saat ini menerapkan beberapa cara.

"Sebenarnya dalam pola pencairan itu ada beberapa pola yang berlaku. ada istilah panjar dan lainnya. Kepada oknum yang mengeluh itu, tolong introspeksi apakah sudah menyelesaikan SPJ," tegasnya.

Baca Juga Pendapatan Turun, Pemprov Riau Jamin Single Salary ASN Segera Cair



Menurutnya, penggantian perjalanan dinas itu akan dibayarkan setelah kewajiban sudah diselesaikan. Karena Pemprov Riau, menurutnya, begitu disiplin terkait akuntabilitas.

"Belanja itu sah apabila sudah di verification. Saya instruksikan supaya betul-betul memahaminya. Kalau gunakan hotel tapi tidak ada pertanggung awaban, itu cuma berhak 30 persen. Yang 30 persen itu juga harus jelas juga pertanggungjawabannya," tandasnya.

"Agar dapat menerima penuh, ya harus ada buktinya. Ini sebenarnya yang harus dipahami. Terkait masalah ini termasuk pemahaman akuntabilitas," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id