RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau tengah berupaya menutupi nilai pendapatan daerah yang berkurang setelah pajak Pertaliten turun menjadi 5 persen.
Salah satunya dengan melirik sektor pajak air permukaan (PAP) dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang kini tengah dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Provinsi Riau, Ispan S Syahputra mengatakan bahwa pihak sedang berpikir terkait keputusan untuk menaikkan atau menurunkan pajak pada disektor ini.
"Itu sedang kita siapkan. Seperti menyiapkan simulasi terutama dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), apakah nanti perolehan pajaknya kita naikkan atau diturunkan," katanya di halaman kantor Gubernur Riau, Jumat, 6 April 2018.
Baca Juga Pajak Pertalite Turun, Berimbas Pada Pendapatan Daerah?
Menurutnya, upayan itu dilakukan karena nilai perolehan air sudah diatur oleh Menteri Keuangan dalam peraturan 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
"Selama ini kita pungut sendiri. Tapi setelah keluarnya 9/PMK.02/2016 itu tidak lagi boleh dipungut langsung. Tapi harus kita tagihkan ke pemerintah pusat melalui SKK Migas," imbuhnya.
Dimana, menurutnya seluruh pajak retribusi daerah yang dikenakan di industri hulu migas sudah diperhitungkan pada cost recovery-nya. Sehingga, lanjutnya, akan berdampak dari nilai perolehan airnya sendiri.
"Ini potensinya cukup besar. Jadi itu sedang kita siapkan bersama Kementerian PUPR. Apakah perolehan pajak kita naikkan atau turun," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id