Inilah Ancaman Untuk Perusahaan yang Lalai Bayar Pajak di Pelalawan

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan mengancam akan memberikan denda kepada perusahaan penunggak pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.

Pasalnya, terdapat belasan perusahaan yang menunggak PPJ non PLN hingga Mei 2018 ini dengan jumlah mencapai seratusan juta bahkan Rp24 miliar.

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin menyebutkan dari total tagihan yang belum disetorkan perusahaan ke pemda itu, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dan akan bertambah jika semakin lama ditunda.

"Tagihan ini berdasarkan perhitungan kita. Tentu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda)," ujar Devitson, Rabu, 2 Mei 2018.

Baca Juga Astaga, Ada Perusahaan Nunggak PPJ Non PLN Hingga Rp 24 M di Pelalawan

Devitson menegaskan, penerapan denda ini untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak agar tak lalai. Sementara, dari belasan perusahaan yang menunggak yakni bergerak di bidang industri kayu dan kelapa sawit.



Hingga saat ini, menurut Devitson, pihaknya terus mengupayakan penagihan kepada perusahaan wajib pajak yang menunggak tersebut. Salah satunya melalui surat tagihan yang dikirikan sesuai jumlah tunggakan yang sudah dihitung petugas. Selain itu, BPKAD juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan penunggak jika surat itu tidak ditanggapi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id