RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bina Permai, Jumaling, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana pengerjaan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Jumaling tidak sendiri, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Kaharuddin. Dia merupakan kontraktor pelaksana cetak sawah tersebut yang telah menimbulkan kerugian negara Rp790 juta.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, yakni tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
"Menghukum terdakwa Jumaling dan terdakwa Kaharudin dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Bambang didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Suryadi, Senin, 9 April 2018.
Terdakwa Jumaling dan Kaharuddin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa Jumaling membayar uang pengganti Rp130.050.000 sedangkan Kaharudin membayar Rp584.950.000.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti kerugian negara itu dapat diganti penjara selama 1 tahun. "Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap) jaksa menyita harta dan benda terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, hukuman itu dapat diganti penjara masing-masing selama satu tahun," tutur Bambang.
Atas tuntutan itu, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
JPU juga menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Jumaling dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp130.050.000 dan Kaharudin Rp584.950.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka dapat diganti hukuman 3 tahun 3 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, Ladargi Marel SH, perbuatan kedua terjadi tahun 2012 silam, saat Poktan Bina Permai Desa Gambut Mutiara mendapat bantuan dana hibah cetak sawah dari APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan. Anggarannya sebesar Rp1 miliar.
Pada pelaksanaannya, pengerjaan proyek oleh terdakwa Kaharudin dan Jumaling tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya karena anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari audit BPKP, perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp750 juta. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id