Eks Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Divonis 6 Tahun Penjara

vonis.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai, Indra Saputra, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara terkait korupsi dana retribusi tahun 2015. Mendengar vonis itu, Indra hanya bisa tertunduk.

Hukuman itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa sore, 20 Februari 2018. Selain penjara, Indra juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara.

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,5 miliar. Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian, jika tak ada dapat diganti hukuman penjara selama dua tahun," jelas Bambang dalam amar putusannya.

Tidak hanya Indra, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Havella Hussa dan Ahmad Budiman. Namun, dua staf di UPT Terminal Barang itu dihukum lebih ringan dan tak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Havella dijatuhui hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan sedangkan Achmad Budiman divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. "Hukuman itu dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Bambang.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana. "Kami pikir-pikir," kata terdakwa.


Hukuman terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Awatara dan Yopentino. Sebelumnya, Indra dituntut hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, dan denda sebesar Rp3,8 miliar subsider 3 tahun.

Havela Hussa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsder 3 bulan penjara dan Ahmad Budiman dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Ketiga terdakwa bersama-sama melakukan korupsi dana retribusi terminal barang selama satu tahun lebih. Seharusnya, dana itu disetorkan ke kas negara tapi kenyataannya dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Adapun retribusi yang diambil yakni, uang retribusi parkir, bis umum dan angkutan barang. Uang itu setiap hari dipungut dari pemilik angkutan maupun bis dengan total Rp3,893 miliar. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id