RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa, 30 Januari 2018 sore.
Zulkifli terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
"Menyatakan terdakwa Zulkifli Harun terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Toni Irfan dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap tiga tenaga honorer di Dinas PUPR. Mereka adalah yakni M Hairil, Martius dan Said Al Kudri.
Majelis hakim menyatakan Zulkifli dan tiga stafnya tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Zulkifli dan tiga stafnya untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. (*/1)
"Pikir-pikir yang mulia," kata Zulkifli dan tiga terdakwa lainnya.
Hukuman terhadap Zulkifli dan tiga stafnya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin SH dan Amin dan Oka Regina. Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli dengan penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa M Hairil, Martius dan Said Al Kudri, juga dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun, denda mereka lebih ringan, yakni Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 9 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.
Bersama tiga terdakwa diamankan uang Rp 10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.
Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun.
"Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang Pungli itu diserahkan kepada atasannya," kata JPU. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id