RIAU ONLINE, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola akhirnya harus mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 9 April 2018, Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan selama 20 hari pertama oleh penyidik KPK. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kavling C-1 demi kepentingan penyidikan.
Zumi Zola ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Saat pemeriksaan perdana pada 15 Februari 2018, mantan pesinetron itu masih dibiarkan bebas.
Gubernur Jambi itu keluar dari markas antirasuah hari ini, sekitar pukul 18.48 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Zumi Zola memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id