RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa 26 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekanan.
"Kita sudah memeriksa 26 orang saksi dari ASN dan rekanan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis 5 April 2018.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi bukti-bukti tindak pidana di proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dispora Riau. Proyek itu dianggarkan dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2016.
Sejak perkara ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu, penyidik menggesa penanganan perkara. "Hampir tiap hari kita lakukan pemeriksaan saksi," kata Muspodauan.
Belasan saksi dari rekanan sudah diperiksa. Sementara saksi ASN di antaranya, Sekretatis Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Riau, Rahmat Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti, dan staf di Dispora.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Menurut Muspidauan, perkara masih dalam proses penyidikan. "Kita masih kumpulkan bukti-bukti," tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dianggarkan dengan dana Rp21 miliar. BPK menemukan terhadap proyek penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek tersebut.
Berdasarkan temuan itu, penyidik Pidsus Kajati Riau melakukan penyelidikan.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.
Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar yang diyakini merugikan negara dalam jumlah besar. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id