Korupsi Bapenda Riau, Deyu dan Deliana Dijatuhi Tuntutan Berbeda

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap terdakwa dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016, Deliana dan Deyu. Hukuman Deliana lebih rendah 10 bulan

JPU Amin dan Aprilia dalam amar tuntutannya yang dibacakan, Senin, 19 Maret 2019, malam, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Deliana dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan Deyu pasangan pidana 2 tahun 6 bulan.

"Terdakwa didenda Rp50 juta atau subsider kurungan selama tiga bulan, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijelankan," ujar JPU di hadapan mejelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

JPU tidak membebankan Deliana membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dikembalikan Rp54 juta. Sementara Deyu membayar uang pengganti kerugian negara Rp204 juta atau diganti kurungan selama 8 bulan.

Baca Juga Kejati Riau Mulai Dalami Keterangan Saksi‎ Korupsi Bapenda Riau

Hakim memberikan kesempatan kepada Deliana dan Deyu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Mantan Sekretaris dan Kasubag Keuangan di instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu menyatakan pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan.

Penasehat hukum Denny Azani B Latief, menyesalkan tuntutan yang berbeda terhadap kliennya, Deyu. Dia menilai ada diskriminatif dalam penuntutan yang dilakukan kejaksaan.

"Secara logika, sulit untuk mencerna perbedaan tuntutan antara Deliana dan Deyu. Deliana merupakan atasan langsung Deyu yang hanya golongan empat," kata Denny.


Di persidangan, kata Denny, ada tiga saksi yang menyebutkan, pemotongan anggaran disampaikan Deliana dalam rapat.

Klik Juga Kejati Tetapkan ASN Di Bapenda Riau Jadi Tersangka Korupsi, Ketiganya Perempuan

"Ada saksi yang menyatakan pemotongan anggaran instruksi dari sekretaris dinas Deliana," ucap Denny.

Dalam dakwaan JPU, pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Lihat Juga Dilepas Isak Tangis, Tiga Bendahara Bapenda Riau Ditahan

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id