Terdakwa KUD Pematang Sawit yang diwakili Khairul Pangap mendengarkan majelis hakim membacakan vonis, Rabu 14 Maret 2018
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Koperasi unit Desa (KUD) Pematang Sawit, Pelalawan dijatuhi vonis untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar dalam sidang Rabu, 14 Maret 2018 kemarin. Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan yang menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, KUD Pematang Sawah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan mengelola lahan untuk kebun kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Oleh karena itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah mengeluarkan vonisnya.
Namun JPU Marthalius menyatakan vonis ini sangat ringan. Dan pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya ke tingkat banding. Sekaligus menunggu petunjuk dari Kepala Kejari Pelalawan sebagai pimpinan.
"Saya sudah ajukan ke bu kajari. Sekarang sedang menunggu arahan pimpinan. Kita masih memiliki waktu selama tujuh hari," ungkap JPU Marthalius, Jumat 16 Maret 2018.
Ia menjelaskan, keputusan untuk menjukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) harus berdasarkan keputusan pimpinan kejaksaan secara berjenjang.
Hanya saja, kata Marthalius, vonis hakim dibawah 2/3 dari tuntutan mereka. Padahal dalam aturannya putusan bisa berkurang dari tuntutan maksimal 2/3. Namun semuanya akan kembali pada putusan pimpinan.
Dikutip dari Mongabay.co.id, KUD Pematang Sawit, berdiri pada 22 September 1998, melalui SK Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 28/BH/KDK-4/I/IX/1998. Koperasi ini berkedudukan di Desa Segati, Kecamatan Langgam jenis usaha hasil hutan dan pertanian.
Siring berjalannya usaha budidaya sawit, KUD Pematang Sawit ternyata tak memiliki izin usaha perkebunan. Hal ini disampaikan Heri Hadiasyah Putra, saat menjabat Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan.
Dia juga pernah mengirim surat teguran pada pengurus koperasi. Padahal, dalam UU Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan menjelaskan, budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu wajib punya izin usaha perkebunan.
Persoalan ini pun terus berkembang, tak hanya soal kepemilikan izin, tetapi berimbas pada status lahan. Jafri, pensiunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan mengatakan, lahan kelola KUD Pematang Sawit berada dalam hutan produksi tetap.
Dia mengetahui, setelah menemani penyidik Bareskrim Polri dan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengambil titik koordinat pada areal tanam sawit.
Titik koordinat diploting ke dalam peta perubahan peruntukan kawasan hutan jadi bukan kawasan hutan Riau, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.314.menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016, tertanggal 20 April 2016. Total 304,37 hektar dalam hutan produksi tetap.
Ribut-ribut pengelolaan sawit KUD Pematang Sawit, setelah Amran Attas, Direktur PT Nusantara Sentosa Raya (NSR), melapor ke Mabes Polri, 29 Maret 2016. Dia melapor karena sawit berada dalam areal hak penguasaan hutan tanaman industri milik perusahaan dia.
NSR punya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.550/MENHUT-II/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 ,seluas 23.000 hektar.
Areal NSR dulu milik PT Siak Raya Timber (SRT). Peralihan ini terjadi di Jakarta pada 2008. Kata Amran, sejak dikuasai SRT, wilayah itu mulai dirambah beberapa kelompok tani. Tumpang tindih penguasaan lahan juga pernah mereka laporkan pada Pemerintah Pelalawan.
Beberapa kali mediasi namun tak menemukan solusi, sampai akhirnya penyidik Bareskrim Polri mengusut perkara ini.
Lebih satu tahun laporan Amran diproses penyidik hingga naik di PN Pelalawan. Baik Syamsuarlis mapun Hairul Pagab merasa itu tanah ulayat milik Ninik Mamak dan pemangku adat Desa Segati.
"Dulu kami tak pernah bersinggungan seperti ini. Masyarakat menanam tanpa ada konflik. Kami baru tahu ada PT Nusantara Sentosa Raya setelah di pengadilan ini," kata Hairul Pagab kala itu. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id