Divonis 16 Bulan Penjara, Mantan Kadisdikbud Kampar Pikir-pikir

Vonis-Mantan-Kadisdikbud-Kampar.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kampar, Nasrul Zein, divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara terkait dugaan korupsi dana pengadaan meubeler SD dan SMP se-Kampar, Senin, 5 Maret 2018. Atas vonis itu, Nasrul menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Arifin SH MH.

Tidak hanya penjara, Nasrul juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karenad ibebankan kepada terdakwa Zulkarnaini.

Sementara terdakwa Zulkarnaini dijatuhi vonis 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara.

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp393 juta atau subsider satu tahun penjara," kata hakim.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.Atas hukuman itu, Nasrul menyatakan pikir-pikir sedangkan Zulkarnaini menyatakanbanding.


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.Hukuman terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Eko SH dan Ginting SH. 
Sebelumnya, JPU menuntut Nasrul dengan hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara.Sementara Zulkarnaini dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti kerugian nagara Rp393 juta atau dapat diganti kurungan selama 2 tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengalokasikan dana Rp3.335.632.000 untuk pengadaan meubeler sekolahSD dan SMP.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya. Dalam perjalannya, proyek tersebut justru diserahkan kepada perusahaan lain untuk pengerjaannya. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga negaradirugikan Rp393.886.650.

Selain Nasrul dan Zulkarnaini, kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek (PPTK) ini. 
Arif sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.  (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id