Laporan: ADRIADI AMRIL
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hari ini, Sabtu, 10 Maret 2018 Ombudsman Republik Indonesia genap berusia 18 tahun. Lembaga Negara Pengawas Layanan Publik ini diharapkan bisa menjaga kepercayaan masyarakat yang menyampaikan laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman.
Menjaga kepercayaan masyarakat bisa dilakukan menginformasikan dan mempublikasikan sejauh mana laporan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti dan bisa diselesaikan oleh Ombudsman.
Harapan ini mengemuka saat Ombudsman Riau menggelar pertemuan dan silaturahim dengan Sahabat Ombudsman di Kantor Ombudsman Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat 9 Maret 2018.
Pertemuan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-18 Ombudsman RI ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri beserta jajaran Asisten. Puncak acara HUT dilaksanakan Minggu 11 Maret 2018, esok dalam bentuk panggung seni dan hiburan di kantor Ombudsman Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Seperti dikemukakan salah satu Sahabat Ombudsman, Hasan Basril, banyak hal yang bisa mempengaruhi eksistensi Ombudsman saat ini. Di antaranya, perlunya Ombudsman bisa menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat sebagai tempat pengaduan.
"Kepercayaan masyarakat ini penting dijaga agar masyarakat luas bisa terus menjadikan Ombudsman sebagai tempat mengeluhkan persoalan pelayanan publik," ujar Hasan Basril yang juga merupakan salah seorang jurnalis senior di Riau dan anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Nasional AJI Indonesia.
Baca Juga 196 Laporan Masuk Ke Ombudsman Riau, Terbanyak Di Bidang Pendidikan
Lebih jauh diutarakan Hasan, saat ini masih banyak persoalan pelayanan publik yang terjadi di masyarakat. Sayangnya masyarakat juga banyak yang enggan melaporkan persoalan pelayanan publik tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya rasa takut dan khawatir dari masyarakat yang ingin melaporkan persoalan tersebut.
Bahkan, ada ketakutan yang berlebihan dari masyarakat jika melaporkan persoalan pelayanan publik, mereka khawatir dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri memberikan apresiasi dan respon positif atas pernyataan tersebut. Dikatakan Ahmad jika setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman tentu saja wajib ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Bahkan, menurutnya, masyarakat punya hak untuk mengetahui setiap tahapan tindak lanjut laporan masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman. Juga diutarakannya, bahwa beberapa catatan penting dalam bincang publik bersama Sahabat Ombudsman tersebut tentu saja akan menjadi masukan berarti bagi Ombudsman dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelapor.
Masih banyak masukan yang disampaikan Sahabat Ombudsman pada bincang publik itu. Salah satu persoalan yang masih mengemuka dan dianggap penting untuk disikapi Ombudsman adalah masih banyaknya masyarakat yang belum mengenal keberadaan lembaga Ombudsman. Untuk itu ke depan diharapkan Ombudsman bisa semakin gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.
Di awal perbincangan Ahmad Fitri juga mengutarakan bahwa bincang publik yang digelar bersama Sahabat Ombudsman dilakukan untuk mendengar lebih jauh persoalan pelayananan publik yang mengemuka di masyarakat. Berbagai persoalan pelayanan publik yang dipaparkan Sahabat Ombudsman akan menjadi masukan berharga bagi Ombudsman RI Provinsi Riau dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sahabat Ombudsman merupakan jejaring yang dibentuk Ombudsman RI Provinsi Riau pada November 2017 lalu. Anggota jejaring Sahabat Ombudsman berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan mahasiswa, jurnalis, LSM, organisasi kemasyarakatan hingga kalangan komunitas.
“Pertemuan Ombudsman dengan Sahabat Ombudsman kali ini diharapkan bisa menghimpun berbagai persoalan pelayanan publik yang mengemuka di masyarakat melalui Sahabat Ombudsman," tutup Ahmad.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id