Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Konflik antara masyarakat adat suku Sakai dengan PT Ivo Mas Tunggal tampaknya mulai menemui jalan keluar. Pasalnya, Komisi I DPRD sudah mengundang PT CPI selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.
Diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman, pihaknya meminta agar PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengembalikan tanah milik masyarakat adat Suku Sakai pada 2021 nanti, sesuai dengan Perda No 10/2015.
Hal ini disampaikannya usai mendengarkan pendapat dari PT CPI di Komisi I beberapa waktu lalu. Dikatakan Politisi Gerindra ini bahwa CPI masih memiliki hak atas tanah tersebut hingga 2021.
"Ya, kita minta agar tanah milik masyarakat Adat Suku Sakai tersebut segera dikembalikan. Tapi kan izin dari Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT CPI masih berjalan. Jadi masyarakat baru bisa mendapatkan haknya pada 2021 mendatang," ungkap Taufik.
Dijelaskan Taufik, lahan yang selama ini dipakai PT Ivo Mas Tunggal merupakan konsesi pihak CPI, namun sejak beberapa tahun silam PT Ivo Mas Tunggal meminta izin untuk menggunakan lahan tersebut untuk kebun sawit.
"Kalau masyarakat adat nantinya mengembalikan dan menyerahkan kepada perusahaan lagi untuk mengelola itu terserah masyarakat. Yang penting lahan tersebut harus diserahkan kepada masyarakat adat terlebih dahulu,"tutupnya.
Sementara itu, PT CPI melalui Manager Corporate Communications PT CPI Danya Dewanti saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, CPI selalu berkoordinasi dengan instansi-instansi pemerintah terkait HGU ini guna memastikan kepatuhan pengelolaan terhadap perundang-undangan yang berlaku. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id