Bantu Petani Sawit, Ini Cara Pemprov Riau Tuntaskan Masalah Legalitas Lahan

konpres-sawit-riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menjawab dan langsung mengabulkan keinginan dari para petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau yang membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah terkait permasalahan legalitas lahan, sengketa lahan sampai peremajaan kebun kelapa sawit untuk rakyat.

Keinginan para petani tersebut semata-mata agar lahan kebun sawit milik dari para petani dapat digarap dengan baik dan benar. Serta menghasilkan buah yang berlimpah.

Kadis Perkebunan Riau, Ferri HC Erna Putra mengatakan bahwa pihanya akan bekerja sebaik-baikknya untuk para petani yang ada di Riau.

"Kita akan himpun para petani untuk kejayaan sawit yang ada di Riau ini. Tidak hanya sawit, cengkeh, kakao dan banyak lagi," katanya di Grand Suka Hotel, Selasa, 6 Maret 2018.

Menurutnya, lahan para petani yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan lindung akan segera diselesaikan dengan cara penggantian lahan dengan yang baru.

"Untuk hutan yang telah masuk wilayah perkebunan bisa kita selesaikan. Begitu juga untuk sertifikasi bisa kita laksanakan. Untuk Riau akan diterbitkan 12 ribu persil. Dari permasalahan lahan peremajaan hanya dengan rapat 2 jam saja kita sudah punya solusi. Seperti di kawasan kebun hutan lindung di Rohul. Sudah dapat gantinya," jelasnya.


Baca Juga Butuh Bantuan Pemda Untuk Pembebasan Lahan, Petani Sawit: Kami Takut Sepanjang Hari

Begitu juga untuk lahan yang berada di lahan gambut. Dikatakannya, pihaknya masih berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 tahun 2009 tentang penanaman dan tata kelola budidaya sawit di lahan gambut.

"Kami juga telah menurunkan tim independen untuk melakukan survei sentral yang masuk dalam kawasan gambut. Walaupun itu sudah ada permen LHK tentang tata kelola lahan gambut, kami masih berpedoman ke sana (Permentan)," jelasnya.

Menurutnya, peraturan itu lebih dahulu diterbitkan dibandingkan dari Peraturan Presiden (PP) nomor 57 tahun 2016 revisi PP 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id