RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan adanya tindak pidana korupsi di proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Perkara ini pun ditingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa oknum yang paling bertanggung jawab. Peningkatan perkara ke penyidikan dilakukan dalam gelar perkara yang digelar, Selasa, 27 Februari 2018.
"Kita sudah lakukan gelar, diputuskan kalau dalam perkara ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Baca juga: Datangi Kejati Riau, Kepala Dispora Riau Ngaku Silaturahmi
Menurut Sugeng, dugaan penyimpangan itu merupakan tindak lanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp21 miliar.
"Kita yakini potensi kerugian dalam proyek sarana dan prasarana olahraga tersebut jauh lebih besar dari temuan BPK Riau," kata Sugeng.
Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik sudah memanggil pilihan saksi. Diantaranya Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti.
Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. "Ada sekitar 35 orang yang kita panggil saat proses pengumpulan bahan dan keterangan," kata Sugeng.
Penyidik juga berupaya mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. "Sudah Rp1 miliar lebih yang dikembalikan ke penyidik," kata Sugeng.
Pengerjakan proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Riau 2016. Awalnya dana yang diajukan Rp5 milar tapi dari pokok pikiran di Komisi E DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp21 miliar. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id