Kejati Tetapkan ASN di Bapenda Riau Jadi Tersangka Korupsi, Ketiganya Perempuan

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dalam kota di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016.

Tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Y, AA dan DA.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, ketiga tersangka merupakan Bendahara Pembantu Pengeluaran di instansi yang dulu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu.

"Ketiganya perempuan, kedudukannya sebagai bendahara pembantu pengeluaran di bidang. Hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sugeng, Kamis, 1 Februari 2018.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, tersangka bertugas di dua bidang, yakni retribusi dan pajak. Penetapan tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu, yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Jadi penyidikan lanjutan ini adalah untuk mendalami tindak pidana korupsi di Dispenda ini rupanya juga terjadi di bidang," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan Deliana dan Deyu, diketahui kalau korupsi terjadi bertingkat. Berawal dari pemotongan saat bidang mengajukan Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) tiap bidang sebesar Rp10 persen atas perintah kedua terdakwa.

"Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang akan untuk perjalanan dinas pegawai tapi di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali. Ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, itu kita cari dan tetapkan tiga tersangka ini, " jelas Sugeng.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.

Diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.

Deyu Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018. (**/1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id