Tunggu Tanggal Mainnya, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi nama tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011.

"Sudah ada satu orang (tersangka)," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugsng Riyanta SH MH, di Pekanbaru, Senin, 15 Januari 2018.

Namun, Sugeng belum mau mengungkapkan identitas tersangka tersebut. "Nanti saja, kalau sudah diperiksa," pesan Sugeng.

Baca juga

Ruangan Bapenda Digeledah, Kejati: Diduga Ada Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi

Ini Sebabnya Kejati Riau Geledah Ruangan Bapenda

Adanya tersangka baru ini setelah penyidik Pidsus Kejati Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas pengembangan perkara korupsi Bappeda Rohil yang melibatkan Wan Amir Firdaus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Perkara ini juga menjerat tiga staf Wan Amir, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.


Dalam perkara ini, Wan Amir sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

JPU menjerat ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Klik juga:

Korupsi Anggaran Bappeda, Wan Amir Firdaus Dituntut 3 Tahun Penjara

Jalani Sidang Perdana, Kasus Wan Amir Firdaus Berawal Rekening Gendut Rp 17 M

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu sudah dikembalikan Wan Amir ke penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Rohil. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id